WahanaNews.co, Jakarta – Hand Phone (HP) milik Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono disita penyidik saat diperiksa pada Jumat (26/1/2024) kemarin.
Polda Metro Jaya membeberkan alasan penyidik turut menyita HP Aiman.
Baca Juga:
2 Polisi di Sumut Peras Kepsek Hingga Rp4,7 Miliar
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengklaim proses penyitaan oleh penyidik sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada.
"Penyitaan itu tindakan penyidik untuk mengambil alih atau menyimpan di bawah penguasaannya, benda bergerak atau tidak, berwujud atau tidak berwujud," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (29/1/2024).
Ade menegaskan penyitaan tetap bisa dilakukan meskipun status Aiman dalam kasus tersebut masih sebagai saksi. Ia mengatakan HP milik Aiman yang disita itu nantinya juga akan dilampirkan sebagai barang bukti ke pengadilan.
Baca Juga:
KPK Geledah Kantor Pengacara Visi Law Office
"Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan," tuturnya.
Sebelumnya, Aiman Witjaksono mengaku penyidik telah menyita handphone miliknya dalam proses pemeriksaan yang digelar pada Jumat (26/1/2024) kemarin.
Ia mengaku khawatir kerahasiaan narasumbernya terkait netralitas aparat akan terbongkar. Sebab, seluruh data miliknya tersimpan dalam handphone yang kini disita oleh penyidik.