WahanaNews.co | Jumlah polisi yang diperiksa oleh tim Inspektorat Khusus (Irsus) terkait dugaan tidak profesional dan melanggar kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tercatat mencapai 83 personel.
Dari jumlah itu, 35 orang di antaranya direkomendasikan dikurung di tempat khusus.
Baca Juga:
Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman Arifin, Salah Satu Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir J
Hal itu memperlihatkan gejala sikap saling menutupi atau subkultur blue wall of silence di tubuh Polri.
Hal itu ditandai ketika ada kasus pidana yang melibatkan seorang polisi, maka sejumlah rekannya berupaya menutupinya.
Bisa dengan menghilangkan atau merusak barang bukti hingga merusak atau merekayasa tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga:
Brigjen Hendra Kurniawan Hari Ini Jalani Sidang Etik Kasus Brigadir J
Atau ketika ada seorang polisi yang memutuskan memberikan kesaksian yang memberatkan, maka dia kemungkinan besar bakal mengalami tekanan oleh rekan-rekan kerjanya yang lain.
Menurut Ketua Komisi Kepolisian Nasional yang juga Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J oleh sejumlah polisi memang nyata.
Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, menilai, persoalan perilaku seperti itu juga harus diberantas oleh Polri.