Jika para pimpinan Polri membiarkan atau mengabaikan budaya seperti maka akan membuat masyarakat semakin tidak percaya dengan polisi.
Hal itu bisa berakibat fatal dan bahkan bisa memicu gejolak sosial di tengah masyarakat.
Baca Juga:
Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman Arifin, Salah Satu Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir J
Selain itu, Reza menilai Polri juga harus segera memperkuat penanaman kode etik profesi di antara para polisi.
Hal itu dilakukan guna membentuk karakter polisi yang ideal seperti yang diharapkan.
"Analisis kebutuhan agar terdapat alokasi anggaran yang lebih besar pada penguatan etik, pelurusan jiwa korsa," ucap Reza.
Baca Juga:
Brigjen Hendra Kurniawan Hari Ini Jalani Sidang Etik Kasus Brigadir J
Reza mengatakan, perilaku kode senyap adalah subkultur menyimpang yang hidup subur seusia dengan institusi kepolisian.
Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sampai saat ini menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Para tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Putri bernama Kuat Maruf.