Burhanuddin mengatakan setiap penanganan terkait kasus Garuda Indonesia akan dikoordinasikan dengan KPK. Hal itu mencegah adanya tumpang-tindih dalam pengusutan perkara.
"Kami nanti akan koordinasi dengan KPK, karena KPK ada beberapa yang telah tuntas di KPK kita akan selalu koordinasi agar tidak terjadi nebis in idem," imbuhnya.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Kasus ini bermula saat Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kedatangan Menteri BUMN Erick Thohir berkaitan dengan penyelidikan dugaan kasus korupsi terkait penyewaan pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia. Burhanuddin menegaskan BUMN itu harus benar-benar bersih dari praktik korupsi.
"Laporan Garuda untuk pembelian ATR 72-600 dan juga ini adalah utamanya dalam rangka kami mendukung Kementerian BUMN dalam rangka bersih-bersih," ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (11/1).
Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjabarkan duduk perkara kasus ini. Dia menyebut semua bermula berdasarkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2009-2014, terdapat rencana pengadaan pesawat sebanyak 64 unit oleh PT Garuda Indonesia. Dalam pelaksanaannya, PT Garuda menggunakan skema pembelian dan sewa melalui lessor.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
"Bahwa berdasarkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) tahun 2009-2014, terdapat rencana kegiatan pengadaan penambahan armada pesawat sebanyak 64 pesawat yang akan dilaksanakan oleh PT Garuda Indonesia, baik dengan menggunakan skema pembelian (financial lease) maupun sewa (operation lease buy back) melalui pihak lessor," kata Leonard. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.