Mahfud menyatakan Indosurya tak memiliki dasar hukum sebagai koperasi. Mereka hanya berdasarkan keterangan dari seseorang di kantor kementerian dalam menghimpun dana.
"Bukan SK, bukan pendaftaran badan hukum ke lembaga hukum yang resmi," jelasnya.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
Lebih lanjut, Mahfud menyatakan akan melakukan penyidikan parsial bersama Bareskrim Polri terkait kasus tersebut.
"Nah, itu yang akan dilakukan. Pokoknya sekarang masih ada analisis kita tidak boleh kalah. Rakyat dihisap terus," pungkasnya.
Dalam kasus ini, June divonis bebas oleh majelis hakim PN Jakarta Barat pada 18 Januari 2023. June dinyatakan tak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
Kemudian, Henry juga divonis bebas pada 24 Januari 2023.
Henry dinilai terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa, tetapi dalam perkara perdata, bukan pidana.
June sebelumnya dituntut 10 tahun penjara. Sementara Henry Surya dituntut 20 tahun bui dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan.