WahanaNews.co | Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan sejumlah petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya usai melakukan penangkapan pada Jumat (25/2/2022).
Ketiga pejabat yang telah berstatus tersangka itu adalah pendiri sekaligus Ketua KSP Indosurya, Henry Surya; Direktur Keuangan KSP Indosurya, Cipta June Indria; dan Direktur Operasional KSP Indosurya, Cipta Suwito Ayub.
Baca Juga:
Bos Indosurya Divonis Bebas, Mahfud MD Pastikan Kasus Baru Bakal Dibuka
"Iya, nanti rilis lengkap Selasa minggu depan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipdieksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (26/2/2022).
Namun demikian, Whisnu belum dapat menjelaskan lebih rinci mengenai penangkapan dan penahanan pejabat koperasi yang telah merugikan banyak korban tersebut.
Dalam kasus ini, KSP Indosurya diduga melakukan penghimpunan dana ilegal menggunakan badan hukum.
Baca Juga:
Buntut Kasus KSP Indosurya, Mahfud Sebut UU Koperasi Akan Direvisi
Perusahaan ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Total keseluruhan investor diduga mencapai 14.500 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp 15,9 triliun.
Henry diduga menghimpun dana dalam bentuk simpanan berjangka dan memberikan bunga 8-11 persen.