WAHANANEWS.CO - Pengakuan mengejutkan terungkap di ruang sidang Tipikor Jakarta ketika seorang saksi menyebut pernah diminta menghapus percakapan WhatsApp terkait pengurusan izin tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan.
Direktur Utama PT Artha Jaya Leonindo Joko Mulyono mengaku pernah diminta terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker untuk menghapus percakapan WhatsApp.
Baca Juga:
Jaksa KPK Keberatan Munarman Jadi Pengacara Noel di Sidang Kasus Kemnaker
Permintaan tersebut disampaikan oleh terdakwa Jamal Shodiqin yang menjabat Analis Tata Usaha Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada periode 2019–2024.
"Apakah pernah ada arahan untuk menghapus percakapan-percakapan itu?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).
"Kalau percakapan-percakapan, iya, Pak," jawab Joko.
Baca Juga:
Dari Golf hingga Pengadaan, Kesaksian Ahok Guncang Sidang Tipikor
Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Joko terkait pemblokiran nomor teleponnya oleh Jamal Shodiqin serta terdakwa lain, Haryanto, yang menjabat Direktur PPTKA periode 2019–2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK periode 2024–2025.
Joko membenarkan isi BAP tersebut saat dikonfirmasi jaksa di persidangan.
"Ini di keterangan Saudara, mohon izin, Yang Mulia, di BAP nomor 31 poin c, 'Bahwa sebenarnya ada percakapan saya dengan pihak Kemnaker serta percakapan dengan Muhammad Tohir alias Doni, tapi setelah ada perkara RPTKA Kemnaker di KPK, nomor HP saya diblok oleh semua pihak Kemnaker, termasuk Jamal Sodikin dan Haryanto'. Betul?" tanya jaksa.