Indra mengatakan izin TKA akan dipersulit bahkan tidak diproses meski dokumen lengkap apabila permintaan uang tidak dipenuhi.
"Apakan benar, Pak, yang Bapak alami kalau tidak memberikan sejumlah permintaan uang, para terdakwa ini, kaitannya dengan perkara ini, RPTKA-nya tidak akan diproses sesuai keterangan BAP 10 hal 4, saksi itu RPTKA tidak akan diproses, tidak mengetahui sejauh mana perkembangan pengajuan RPTKA, jadwal ekspose dan wawancara tidak diberikan, dokumen yang lengkap dan dipenuhi tidak di-approved. Apakah seperti itu?" tanya jaksa.
Baca Juga:
Serangan Balik, Terdakwa Korupsi Pertamina Siap Gugat Auditor BPK
"Betul," jawab Indra.
Dalam perkara ini terdapat delapan terdakwa yang berasal dari jajaran Direktorat PPTKA dan pejabat Kemnaker lintas periode.
Jaksa mengungkap para terdakwa juga meminta pemberian barang berupa satu unit sepeda motor Vespa Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn.
Baca Juga:
Bayu Bantah Ngaku ‘Orang KPK’ dan Minta Rp 10 M di Sidang Korupsi TKA
Pemerasan tersebut diduga dilakukan untuk memperkaya para aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Jaksa memaparkan nilai dugaan aliran dana yang diterima masing-masing terdakwa mencapai miliaran rupiah, dengan total tertinggi disebut diterima oleh terdakwa Haryanto.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.