Firli mengatakan, Elstinus akan mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka lain. Mereka adalah Marthen Sawy selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Kemudian, satu orang dari pihak swasta Teguh Anggara selaku Direktur PT Waringin Megah.
KPK menduga perbuatan Elstinus membuat negara mengalami kerugian hingga Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar.
“Dari proyek ini Eltinus Omaleng diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp 4,4 miliar,” ujar Firli.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Karena perbuatannya, KPK menyangka Eltinus melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.