WAHANANEWS.CO, Jakarta – Usai pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap bangunan yang diduga illegal, kasus pagar laut di pesisir utara Tangerang, Banten, semakin memanas.
Pagar sepanjang lebih dari 30 kilometer itu menuai kontroversi karena menghambat akses nelayan dan menimbulkan pertanyaan terkait kepemilikan sertifikat lahan di wilayah perairan tersebut.
Baca Juga:
Menteri ATR/BPN Akui Oknum Pegawai Terlibat dalam Kasus Pagar Laut di Bekasi
Berikut adalah perkembangan terbaru dari kasus pagar laut di Tangerang, melansir CNN Indonesia, Jumat (31/1/2025):
1. Pagar laut bersertifikat HGB
Pagar laut yang menjadi sorotan ternyata memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa ada 263 bidang SHGB yang terbit di kawasan tersebut.
Baca Juga:
Lambat Usut HGB Pagar Laut, Mahfud MD Kritik Keras Aparat Hukum
Mayoritas sertifikat dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur, perusahaan yang terkait dengan pengusaha besar Sugianto Kusuma alias Aguan.
Nusron mengungkapkan SHGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut diterbitkan tanpa keterlibatan kementeriannya.
Ia menerangkan berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2022 Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah, menteri hanya mengurusi HGB yang luasnya lebih dari 250 ribu meter persegi. Sementara itu, SHGB dan SHM pagar laut Tangerang masuk kewenangan Kepala Kantor Pertanahan.