2. SHGB dicabut
Setelah polemik berkepanjangan, Nusron akhirnya memerintahkan pencabutan SHGB dan SHM di area pagar laut. Ia menegaskan bahwa penerbitan sertifikat ini bermasalah dan perlu dikaji ulang.
Baca Juga:
Kontroversi Perda RTRW, Legalitas Ratusan Sertifikat Tanah di Pesisir Tangerang Dipertanyakan
Per Kamis (30/1) silam, Nusron sudah mencabut 50 sertifikat di atas pagar laut tersebut. Ia mengatakan ada lebih dari 200 sertifikat tanah di atas pagar laut Tangerang. Proses pemeriksaan keabsahan sertifikat-sertifikat itu masih berjalan.
"Dari 263 (SHGB) dan 17 (SHM), yang kita batalkan 50. Sisanya, Pak? Sedang berjalan, masih kita on progress, kita cocokkan," kata Nusron pada rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1).
3. Enam pejabat dicopot
Baca Juga:
Reklamasi Pagar Laut di Bekasi Tak Sesuai Kesepakatan, PT TRPN Minta Maaf
Dalam rangka membersihkan masalah ini, enam pejabat dari Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah dicopot dari jabatannya. Mereka diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat lahan di kawasan laut tersebut.
Nusron mengatakan keputusan itu dibuat setelah audit investigatif di internal kementerian. Dia berkata sanksi berat dijatuhkan kepada pejabat-pejabat yang terlibat.
"Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," kata Nusron dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1).