Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa pagar laut ini berada di luar kawasan proyek strategis nasional (PSN). Investigasi lebih lanjut masih dilakukan untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar tersebut.
Sementara Sekretaris Jenderal KKP Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengungkap fokus KKP adalah pengenaan denda administratif kepada pelaku pidana tersebut.
Baca Juga:
Kontroversi Perda RTRW, Legalitas Ratusan Sertifikat Tanah di Pesisir Tangerang Dipertanyakan
"Tentang pengelolaan ruang laut, itu hanya mempunyai kewenangan kepolisian khusus, yang sifatnya kewenangannya sangat terbatas dan non-justisial. Sehingga hanya bisa menentukan siapa pelaku untuk penentuan denda administratif," kata Rudy dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR pada Kamis (23/1).
6. Kejagung selidiki dugaan korupsi
Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan SHGB di atas laut Tangerang.
Baca Juga:
Reklamasi Pagar Laut di Bekasi Tak Sesuai Kesepakatan, PT TRPN Minta Maaf
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan proses penyelidikan itu dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung.
"Iya, kami secara proaktif sesuai kewenangan kami melakukan pengumpulan bahan-bahan, data dan keterangan," kata Harli kepada wartawan, Jakarta, Kamis (30/1).
Harli menerangkan saat ini proses pengumpulan barang bukti masih terus dilakukan. Selain itu, kata dia, tim penyelidik juga bakal berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memperjelas kasus ini.