Saat itulah, Hasto dan Harun Masiku menemui Hatta Ali di ruang kerjanya di Gedung Mahkamah Agung guna meminta fatwa tersebut.
Eks Komisioner Bawaslu sekaligus kader PDI Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina, mengirim draft surat permohonan pelaksanaan fatwa MA kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Baik Wahyu maupun Agustiani telah divonis bersalah dalam kasus suap terkait Harun Masiku.
Baca Juga:
Terungkap Dipersidangan, Penyelidik Akui Bos KPK Lama Bilang 'Siapa Berani Tersangkakan Hasto'
Menurut jaksa, fatwa ini menjadi dasar bagi PDI Perjuangan untuk meminta perhitungan ulang perolehan suara Dapil Sumsel 1 atau agar KPU langsung menetapkan keputusan berdasarkan surat DPP PDI Perjuangan.
Jaksa juga mengungkap bahwa Wahyu Setiawan berjanji akan mengupayakan permintaan tersebut secara optimal.
Pada 6 Desember 2019, DPP PDI Perjuangan kembali mengajukan surat kepada KPU, meminta pelaksanaan fatwa tersebut.
Baca Juga:
Penyadapan Kasus Kemendag Buka Fakta Baru Dugaan Suap Harun Masiku
Surat ini ditandatangani oleh Ketua Umum PDI Perjuangan dan Hasto Kristiyanto, serta melampirkan fatwa MA, yang menegaskan permohonan pergantian antar waktu (PAW) untuk Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia.
Pada 6 Januari, Wahyu Setiawan bertemu dengan Hasyim Asyari untuk membahas pertemuan dengan utusan PDI Perjuangan, Agustiani Tio, yang ingin berkonsultasi mengenai prosedur dan mekanisme PAW Harun Masiku.
Namun, karena Riezky Aprilia telah resmi dilantik, PAW tidak dapat dilakukan.