Selanjutnya, PDI Perjuangan mengirim surat ke KPU agar perolehan suara Nazarudin Kiemes dialihkan kepada Harun Masiku.
Namun, KPU RI menolak permohonan tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga:
Terungkap Dipersidangan, Penyelidik Akui Bos KPK Lama Bilang 'Siapa Berani Tersangkakan Hasto'
Pada 31 Agustus 2019, Hasto bersama Donny bertemu dengan Wahyu Setiawan di kantor KPU.
Jaksa menyebut bahwa dalam pertemuan itu, Hasto mengajukan dua permintaan, yaitu menggantikan caleg terpilih Dapil Sumsel 1 dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku dan meminta KPU mengakomodasi permohonan tersebut. Namun, KPU tetap melantik Riezky Aprilia sebagai anggota DPR.
Menanggapi perbedaan pendapat dengan KPU, PDI Perjuangan kembali meminta fatwa dari MA.
Baca Juga:
Penyadapan Kasus Kemendag Buka Fakta Baru Dugaan Suap Harun Masiku
Surat permohonan tersebut ditandatangani oleh Hasto dan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, selaku Ketua DPP PDI Perjuangan.
"Surat tersebut pada intinya meminta fatwa kepada Mahkamah Agung RI agar KPU RI melaksanakan amar putusan MA Nomor 57P/HUM/2019, tanggal 19 Juli 2019," ungkap jaksa.
Pada 23 September 2019, MA menerbitkan Surat Nomor 37/Tuaka/TUN/2019, yang menegaskan bahwa penetapan suara caleg yang meninggal dunia merupakan kewenangan pimpinan partai politik untuk menunjuk pengganti terbaik.