WAHANANEWS.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pertemuan antara Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dengan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali, dalam kasus suap Harun Masiku.
Dalam persidangan, jaksa menyatakan bahwa Hasto dan Harun Masiku mendatangi ruang kerja Hatta Ali untuk membahas fatwa terkait putusan MA Nomor 57P/HUM/2019.
Baca Juga:
Makin Memanas, KPK Tantang Hasto Tunjukan Bukti Jika Tak Terlibat Kasus Harun Masiku
"Saat Fatwa MA diterbitkan oleh Mahkamah Agung RI, Terdakwa dan Harun Masiku sedang berada di ruang kerja Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dan menerima fatwa tersebut," ungkap jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (15/3/2025).
Berdasarkan putusan MA tersebut, Harun Masiku berpotensi menggantikan Nazarudin Kiemes, caleg terpilih nomor satu dari Dapil Sumatera Selatan 1 dengan perolehan suara lebih dari 30.000.
Jaksa menjelaskan bahwa pada 8 Juli 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima surat dari MA terkait gugatan uji materi yang diajukan PDI Perjuangan.
Baca Juga:
Terkait Kasus Harun Masiku dan Hasto, KPK Pastikan Akan Periksa Djan Faridz
Putusan MA Nomor 57P/HUM/2019 mengabulkan gugatan partai tersebut, yang pada intinya memberi kewenangan kepada partai politik untuk menentukan kader terbaik guna menggantikan caleg terpilih yang telah meninggal dunia.
Menindaklanjuti putusan tersebut, pada Juli 2019, DPP PDI Perjuangan menggelar Rapat Pleno dan menetapkan bahwa Harun Masiku berhak menerima pelimpahan suara dari Nazarudin Kiemes sebanyak 34.276 suara.
"Terdakwa, selaku Sekjen PDIP, meminta Donny Tri Istiqomah untuk mengajukan surat permohonan kepada KPU RI. Setelah itu, Terdakwa memberitahukan keputusan tersebut kepada Harun Masiku di Kantor DPP PDIP," lanjut jaksa.