Perihal proyek yang diduga berkaitan dengan pemeriksaan tersebut, Rizaldi mengaku belum dapat memastikan secara rinci.
"Terkait proyeknya kami tidak tau, tapi dari Kapuspenkum mengatakan terkait dugaan pengamanan proyek sehingga diamankan," ujar Rizaldi.
Baca Juga:
Dakwaan Dinilai Tak Jelas, Terdakwa Gratifikasi Rp7,6 Miliar Ajukan Eksepsi
Menurut Rizaldi, Amriyata diamankan saat sedang berada di Bandung dalam masa cuti.
"Kajari Sergai diamankan saat cuti di Bandung, sedangkan Kasi Pidsus diamankan di Medan lalu dibawa ke Kejagung Jakarta," ujar Rizaldi.
Sejauh ini, belum ada kesimpulan resmi mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan kedua pejabat Kejari Sergai tersebut.
Baca Juga:
Dalih Hanya Bercanda, Kepsek di Tana Toraja Dicopot Usai Larang Siswi Berjilbab
Rizaldi menyebut Kejaksaan Agung akan menentukan sanksi apabila dalam proses pemeriksaan keduanya terbukti melakukan pelanggaran.
"Masih diduga, belum tau sampai kapan ditahan," tambah Rizaldi.
Ia mengatakan jenis sanksi nantinya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan tingkat kesalahan yang ditemukan.