"Kalau terbukti bersalah akan dikenakan sanksi ringan atau berat," tambahnya.
Rizaldi menambahkan bahwa hasil pemeriksaan nantinya akan diteruskan ke bidang pengawasan.
Baca Juga:
Minta Cek Rekam Jejak, KPK Sentil Parpol Usai Nur Alam Gabung PSI,
"Untuk hasilnya, nantinya akan diserahkan ke bidang pengawasan," tambahnya.
Di tengah pemeriksaan tersebut, jabatan pelaksana harian atau Plh Kejari Sergai telah diisi oleh Bani Ginting.
"Plh Sergai ditunjuk Bani Ginting sejak 9 Juni 2026," tambah Rizaldi.
Baca Juga:
AS Dinilai Mundur Besar, Garis Merah Washington ke Iran Disebut Runtuh
Rizaldi belum dapat memastikan sampai kapan Bani Ginting akan menjalankan tugas sebagai Plh Kejari Sergai.
"Lamanya Plh bertugas belum diketahui sampai kapan, mungkin sampai Kajari definitif kembali," tambah Rizaldi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Amriyata dan Aguinaldo Marbun disebut diamankan oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen pada Jumat (05/06/2026).