Ketut mengajak masyarakat dan semua pihak untuk mendukung langkah Kejaksaan menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi tanpa membenturkan ke ranah politik.
“Jangan kait-kaitkan kami ke ranah politik, yang jelas pegangan penyidik sepanjang untuk membuat terang peristiwa hukum dan untuk kepentingan penyidikan siapa pun bisa dipanggil untuk memberikan keterangan,” kata Ketut.
Baca Juga:
Rp1 Miliar untuk Ganggu Hukum: Ketua Tim Buzzer Masuk Jaringan Pengacau Penegakan Korupsi
Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu memastikan pemanggilan para saksi dilakukan sesuai prosedur dan proses hukum yang sedang berjalan tanpa pesanan ataupun tekanan.
“Kami tidak memanggil seseorang berdasarkan tekanan, pesanan maupun isu ataupun rumor, semua terkait semata-mata untuk kepentingan pembuktian, penyidik bekerja sudah on the track dan profesional,” ujar Ketut.
Dihubungi terpisah, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak mengatakan Kejaksaan Agung dalam menetapkan seseorang dalam penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, pemanggilan sebagai saksi semua ada tahapan, serta prosedur dan SOP yang selalu diaudit.
Baca Juga:
Kejagung Beberkan Kronologi Penetapan CEO Navayo Jadi Tersangka Proyek Satelit Kemenhan
Isu politisasi dalam penanganan perkara di Kejaksaan Agung hal yang sering ditengarai, namun ia mendorong Kejaksaan Agung untuk menegakkan hukum meskipun esok langit akan runtuh.
“Isu politisasi memang satu hal yang sering ditengarai apalagi soal penegakan hukum, tetapi tegaklah hukum meski besok langit akan runtuh, penegakan hukum tidak boleh terlambat, terhambat hanya oleh karena pandangan yang tidak bisa diuji atau dilihat sebagai fakta hukum,” katanya.
Seperti penetapan tersangka mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, kata Barita, proses tersebut sudah mulai dua tahun lalu dan sesuai dengan alat bukti yang sudah dipenuhi dan masuk ke pengadilan.