Kasus-kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung, kata dia, sudah jelas fakta hukum dan perbuatan melawan hukumnya, seperti hasil audit BPK yang menyatakan korupsi BTS 4G Kominfo merugikan keuangan negara senilai Rp8,32 triliun.
“Jadi kalau BPK sudah menemukan kerugian negara Rp8,32 triliun kan betapa naifnya kalau Kejaksaan tidak menindaklanjuti, lalu tugasnya apa,” ujar Barita.
Baca Juga:
Kasus Korupsi PT Timah, Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel Jadi Tersangka
Begitu pula dengan kasus-kasus korupsi lainnya karena dalam penyidikan kasus harus didukung bukti-bukti dan fakta-fakta hukum sehingga akan kelihatan mana yang politis dan tidak, paparnya.
“Kalau fakta peristiwa pemeriksaan tersangka, saksi mengarah ada putusan pengadilan sebelumnya, itu kan sangat kuat,” kata Barita.
Sebagai pengawas eksternal, Komjak ikut mengawasi kinerja Kejaksaan, terutama terkait isu-isu politisasi, Jika ada laporan masyarakat akan ditindaklanjuti kepada Bidang Pidana Khusus maupun Bidang Pidana Umum.
Baca Juga:
Lima Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah Ditetapkan Kejagung
Namun, kata Barita, aduan yang diterima Komjak justru dukungan agar Kejaksaan menuntaskan penanganan perkara korupsi BTS, maupun minyak goreng.
“Itu yang kami terima, ini satu moral 'obligation' kepada Kejaksaan untuk menuntaskan tugas kewenangan secara profesional, proporsional, dan bertanggung jawab,” kata Barita.[sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.