WahanaNews.co | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek siap memberikan keterangan terkait
dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan dan investasi yang sedang didalami
oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Deputi
Direktur Humas dan Antarlembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja,
mengungkapkan, pihaknya mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan
menghormati proses penyidikan di Kejagung.
Baca Juga:
Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Kejagung Periksa 22 Pejabat Perusahaan Singapura
"Manajemen
BP Jamsostek siap untuk memberikan keterangan dengan transparan guna memastikan
apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang
ditetapkan," ungkap Utoh kepada wartawan, Selasa (19/1/2021).
Ia pun
berharap kasus tersebut tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan pada publik
di tengah upaya pemerintah memulihkan ekonomi nasional.
Menyoal
pengelolaan dana yang dilakukan BP Jamsostek, Utoh menuturkan, pelaksanaannya
mengacu pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015,
serta beberapa peraturan OJK.
Baca Juga:
Buronan Diduga Terkait Pembacokan Jaksa Deli Serdang Ditangkap Kejagung
BP
Jamsostek juga mengaku telah memiliki aturan yang ketat dalam memilih mitra
investasi terbaik.
Dalam
berinvestasi, BP Jamsostek mengklaim selalu mengutamakan aspek kepatuhan,
kehati-hatian dan tata kelola yang baik agar peserta mendapatkan hasil optimal
dengan risiko terukur.
Menurut
Utoh, pengelolaan dana BP Jamsostek tidak pernah mengalami kendala likuiditas
dan selalu mampu memenuhi kewajiban klaim para peserta.
"Dana
kelolaan BP Jamsostek per 31 Desember 2020 telah mencapai Rp 486,38 triliun
dengan hasil investasi mencapai Rp 32,30 triliun, serta YOI (yield on investment) mencapai 7,38
persen," katanya.
Selain
itu, Utoh mengungkapkan, kegiatan operasional BP Jamsostek diawasi dan diaudit
secara rutin oleh Satuan Pengawas Internal, Dewas Pengawas, BPK, OJK, KPK dan
Kantor Akuntan Publik.
Menurutnya,
dari hasil audit lembaga-lembaga tersebut, BP Jamsostek mendapatkan predikat
Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) atau Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama
2016-2019.
"BP
Jamsostek juga selalu menyampaikan hasil audit Laporan Keuangan (LK) dan
Laporan Pengelolaan Program (LPP) tersebut kepada publik melalui media
massa," tutur Utoh.
Diberitakan,
Kejagung mulai melakukan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi terkait
pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Jaksa
penyidik pun telah menggeledah Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan pada Senin
(18/1/2021), dan menyita sejumlah data dan dokumen.
Selain
itu, pada Selasa (19/1/2021) dan Rabu (20/1/2021), penyidik bakal memeriksa
total 20 orang saksi yang terdiri dari pejabat dan karyawan Kantor Pusat
BPJS Ketenagakerjaan. [qnt]