WahanaNews.co | Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memberikan perhatian khusus terhadap viralnya kasus di media sosial seorang ibu yang kini menjadi tersangka akibat membuat konten melecehkan anak laki-lakinya yang berusia 5 tahun di Tangerang Selatan.
Setelah dilakukan penyelidikan terungkap hal tersebut dilakukan atas perintah orang lain di Facebook dan dijanjikan uang sebesar Rp15 juta.
Baca Juga:
Menteri PPPA Kawal Kasus Kekerasan Anak di Banyuwangi
Menyoroti fenomena tersebut, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati menyampaikan pihaknya turut prihatin atas apa yang terjadi dimana seorang ibu harusnya berperan sebagai pelindung dan memberikan rasa aman malah menimbulkan trauma bagi anak.
"Tentunya peristiwa ini menimbulkan rasa shock dan menjadi pertanyaan bagi banyak pihak, mengapa ada orangtua yang tega melakukan pencabulan ke anak kandungnya. Namun, ada banyak sekali faktor yang melatarbelakangi aksi tersebut, mulai dari desakan ekonomi, masalah kecanduan (seperti alkohol, narkoba, pornografi), kekerasan dalam rumah tangga, hingga gangguan jiwa yang diidap orangtua," kata Ratna.
Ratna mengatakan melihat banyaknya faktor penyebab terjadinya tindakan asusila ibu terhadap anaknya ini harus dilihat secara lebih komprehensif.
Baca Juga:
Kemen PPPA Kawal Kasus Penyekapan Anak di Jakarta
Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh ibu R adalah atas ancaman pemilik akun Facebook yg bernama IS, sehingga pihak kepolisian harus mengungkap pelaku utama yang kini DPO tersebut.
Selain itu penyidk juga harus menemukan orang yang mendistribuskan video eksploitasi seksual anak tersebut sehingga menemukan pelaku yang memenuhi unsur Pasal 27 ayat 1 jo pasal 46 ayat 1 UU ITE yaitu mendistribusikan dan atau mentransmisikan dokumen elektronik yang mengandung pelanggaran kesusilaan.
"Apresiasi tentu kami sampaikan kepada Kepolisian yang merespon cepat yang dilakukan oleh ibu R, namun tentunya dalam penanganan kasus ini perlu pendalaman yang lebih komprehesif sehingga pembuktian hukum kepada pemilik akun facebook IS bisa terungkap secara terang benderang dan memberilan sanksi hukum kepada akun tersebut. Selain itu, berdasarkan aturan DP2AP3KB Kota Tangerang Selatan juga wajib memberikan pendampingan baik terhadap ibu R (22) dan anaknya sebagai korban," ujar Ratna.