Ratna menambahkan menurut pasal 48 KUHP seseorang yang melakukan tindak pidana dengan daya paksa, maka orang tersebut tidak dipidana.
Oleh karena itu penyidik harus menemukan pemilik akun Facebook IS untuk memastikan ada atau tidak daya paksa tersebut.
Baca Juga:
Menteri PPPA Kawal Kasus Kekerasan Anak di Banyuwangi
"Dalam konteks yang lebih luas sebuah sindikasi eksploitasi seksual anak sebagai kejahatan yang terorganisir acap kali melakukan berbagai tipu muslihat, ancaman dan kekerasan agar seseorang melakuan kejahatan seksual pada anak. Eksploitasi seksual anak ini merupakan kejahatan bukan saja menjadikan anak sebagai objek seksual, tetapi ada motif lain yaitu mendapatkan keuntungan uang yang luar biasa. Jika dalam hasil penyidikan tebukti ibu R merupakan korban dari sindikat kejahatan seksual anak, sehingga posisinya tidak bisa ditempatkan sebagai pelaku tetapi sebagai korban," ungkap Ratna.
Ratna mengatakan kekerasan terhadap perempuan dan anak setiap hari kian meningkat dan penanganannya kurang maksimal antara lain sumber daya manusia (SDM) dan anggarannya yang terbatas.
"Mudah-mudahan dengan dibentuknya direktorat khusus untuk pelayanan perempuan dan anak di kepolisian, berbagai macam kasus perempuan dan anak dapat membantu dalam penanganan kasus-kasus menjadi lebih baik, perempuan berdaya anak terlindungi indonesia maju," ujar Ratna.
Baca Juga:
Kemen PPPA Kawal Kasus Penyekapan Anak di Jakarta
Pada kesempatan ini, Ratna juga mengajak masyarakat yang melihat, mendengar, mengetahui, serta mengalami segala bentuk kasus kekerasan, termasuk kekerasan seksual, dapat segera melaporkannya kepada Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 Kemen PPPA melalui hotline 129 atau Whatsapp 08-111-129-129.
Berkaca dari kasus ini, Ratna mengatakan kasus ini menjadi sebuah pengingat akan pentingnya literasi publik dan edukasi kepada masyarakat tentang penggunaan internet dalam hal ini media sosial yang benar dan sehat sehingga baik perempuan maupun anak tidak terjebak dalam kasus serupa yang terjadi terhadap ibu R.
Edukasi dan diseminasi terkait penggunaan media sosia yang aman dan sehat bukan hanya tanggungjawab Pemerintah namun seluruh pihak dengan melibatkan multistakeholder sesuai tugas dan fungsi masing-masing termasuk juga masyarakat sebagai pengguna media sosial.