"Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab UPTD PPA dalam memberikan perlindungan maksimal bagi anak korban kekerasan dan yang terdampak, sekaligus menjamin akses terhadap hak-hak mereka untuk mendapatkan pemulihan fisik dan mental,” jelas dia.
Ia memastikan bahwa setiap tahapan dalam penanganan kasus berjalan dengan transparan, adil, dan berorientasi pada pemulihan korban.
Baca Juga:
Kolaborasi Kemen PPPA dan Kemensos Atasi Permasalahan Perempuan dan Anak
“Berkaca pada kasus ini, kami juga sekaligus ingin menyampaikan kebutuhan kami dalam proses pendampingan korban kekerasan seksual salah satunya keberadaan psikolog forensik yang harapannya bisa ada di UPTD PPA ke depannya,” ujar Esti.
Dalam kesempatan tersebut hadir pula Kasubdit IV Subdit Renakta Polda Kaltim AKBP Rizeth Aribowo Sangalang dan Panit I Subdit IV Renakta Polda Kaltim, Ipda Dede Kurniawan selaku panit yang menangani langsung kasus ini.
AKBP Rizeth Aribowo juga menyampaikan keterangan terkait perkembangan kasus yang saat ini masih dalam proses penyidikan sekaligus menegaskan komitmen Polda Kaltim untuk segera dapat menetapkan dan menyelesaikan kasus ini.
Baca Juga:
Beri Perempuan Ruang Gerak Suarakan Pendapat, Kemen PPPA Kolaborasi Lintas Sektor
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.