Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, dalam rapat paripurna di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/3/2025), menegaskan bahwa DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap para penyelenggara pemilu.
"Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR, evaluasi berkala dapat dilakukan terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna. Hasil evaluasi bersifat mengikat dan harus disampaikan kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Zulfikar.
Baca Juga:
MK Koreksi Total Jadwal Pemilu, Pemilih Tak Lagi Harus Mencoblos 5 Kotak Sekaligus
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.