Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, dalam rapat paripurna di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/3/2025), menegaskan bahwa DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap para penyelenggara pemilu.
"Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR, evaluasi berkala dapat dilakukan terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna. Hasil evaluasi bersifat mengikat dan harus disampaikan kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Zulfikar.
Baca Juga:
PSU Pilbup Gorontalo Utara 2024 Dijadwalkan Digelar pada 19 April 2025
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.