Wahananews.co | Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait transaksi janggal Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan, Selasa (11/4/2023).
Namun hingga RDP dimulai, lanjut Sahroni, Ketua Komite TPPU belum menyerahkan data terkait dengan daftar penyampaian surat PPATK selama 2009 – 2023 dan Berita Acara Penerimaan Surat yang sudah diserahkan by hand pada tanggal 13 November 2017.
“Sampai dengan hari ini Ketua Komite TPPU belum menyerahkan data tersebut kepada Komisi III DPR RI,” jelas Sahroni usai membuka rapat yang menghadirkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, RDP ini juga akan dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Sebelumnya, Sahroni menyampaikan, rapat kali ini masih dengan bahasan materi yang sama dengan PPATK dan Ketua Komite TPPU pada tanggal 29 Maret 2023 yang lalu. Dalam Rapat tersebut, Ketua Komite TPPU memberikan penjelasannya bahwa tidak terdapat perbedaan data antara Menkopolhukam dan Menkeu, tetapi Ketua Komite TPPU belum menjabarkan secara keseluruhan.
“Kemudian berdasarkan konferensi pers yang dilakukan Ketua Komite TPPU pada tanggal 10 April 2023 bahwa Komite TPPU telah melaksanakan rapat dan rapat ini dilakukan setelah Kepala PPATK dan Ketua Komite TPPU rapat dengan Komisi III DPR RI tanggal 29 Maret 2023 juga sebelumnya Menteri Keuangan telah rapat dengan Komisi XI DPR RI tanggal 27 Maret 2023,” jelasnya.
Namun demikian, saat akan memulai rapat data yang sebelumnya dijabarkan belum diterima oleh Komisi III, sehingga Sahroni kemudian meminta kembali pada Ketua Komite TPPU terkait data tersebut untuk diserahkan pada Komisi III sebelum memulai rapat lebih jauh.
“Untuk itu Komisi III mengundang kembali Kepala PPATK, Ketua dan Anggota Komite TPPU untuk menjelaskan hasil pertemuan Menkopolhukam, Kepala PPATK dan Menteri Keuangan kemarin siang tanggal 10 April 2023. Kami persilahkan Ketua Komite TPPU untuk menyampaikan penjelasan terkait dengan pertemuan tanggal 10 April 2023, dan jika diperlukan dapat dilengkapi oleh Menteri Keuangan, setelah itu kami persilahkan Kepala PPATK untuk memberikan penjelasan sebagai lanjutan dari Rapat Kerja tanggal 21 Maret 2023 yang lalu,” katanya.
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.