Selain bagi masyarakat, ia menilai penerbitan SKCK oleh Polri tidak memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"SKCK ini dari sisi PNBP gimana? Seingat saya, tidak signifikan. Jadi buat apa juga polisi repot-repot ngurus SKCK?" ujarnya.
Baca Juga:
RUU KUHAP Wajibkan CCTV di Ruang Pemeriksaan dan Sel Tahanan
Sebagai mitra kerja Polri, ia mengungkapkan bahwa isu SKCK kerap dibahas dalam rapat Komisi III DPR RI.
"Soal SKCK sering dibahas. Saya juga sering mempertanyakan kebutuhannya," katanya.
Kementerian HAM Usulkan Penghapusan SKCK
Baca Juga:
RUU KUHAP: DPR Setuju Advokat Tak Bisa Dituntut Pidana saat Membela Klien
Sebelumnya, Kementerian HAM mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo berisi usulan agar SKCK dihapus karena dinilai berpotensi menghambat hak asasi warga negara.
Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, menyebut bahwa surat tersebut telah ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai dan dikirim ke Mabes Polri pada Jumat (21/3/2025).
"Alhamdulillah, tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk mencabut SKCK berdasarkan kajian akademis dan praktis yang telah kami lakukan," katanya, dikutip dari Antara.