WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan Tim Transformasi Reformasi Polri harus bekerja dengan prinsip partisipasi publik dan akuntabilitas agar tidak terjebak sekadar formalitas belaka.
Pernyataan ini disampaikan Komisioner Kompolnas Chairul Anam saat dimintai pandangan, Senin (22/9/2025), terkait efektivitas tim yang beranggotakan internal kepolisian untuk membenahi masalah di tubuh Polri.
Baca Juga:
Kasus Rantis Tabrak Ojol: Kompolnas Ungkap Ada Potensi Pidana
"Partisipasi dan akuntabilitas harus jadi prinsip kerja, mau di tim internal dalam konteks konsolidasi bahan-bahan maupun nanti partisipasi masyarakatnya," kata Anam.
Ia kembali menegaskan, "Partisipasi dan akuntabilitas jadi kata kunci di situ."
Menurut Anam, berdasarkan informasi yang diterima Kompolnas sebagai lembaga pengawas kepolisian, tim ini disiapkan untuk mengumpulkan bahan yang dibutuhkan Komite Reformasi Polri bentukan pemerintah.
Baca Juga:
Keluarga Diplomat ADP Ungkap Amplop Aneh dan Minta Presiden Prabowo Turun Tangan
Selain itu, tim juga akan mempercepat proses kerja yang diemban Komite Reformasi Polri sehingga langkah-langkah perbaikan bisa segera diimplementasikan.
Anam menilai kehadiran tim ini membuka jalur ganda bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, baik melalui Tim Transformasi Reformasi Polri dari pihak internal maupun lewat Komite Reformasi Polri sebagai pihak eksternal.
"Ini masyarakat bisa langsung juga double track," ujarnya.
Mantan Komisioner Komnas HAM itu menilai Sprin pembentukan tim merupakan bentuk respons atas tuntutan publik dan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan pembentukan Komite Reformasi Polri.
Ia menyebut surat perintah tersebut memuat tema-tema perbaikan yang menarik, mulai dari aspek pengawasan, pelayanan publik, hingga instrumen hukum.
Meski menilai arah pembentukan tim sudah berada pada jalur positif, Anam tetap mempertanyakan apakah mereka mampu bekerja cepat dalam merespons kebutuhan Komite Reformasi Polri yang dibentuk pemerintah.
"Hanya saja kan dipastikan apakah ini bagian untuk persiapan agar akselerasinya cepat jika komisi reformasi presiden itu bekerja dan misalnya minta data dan sebagainya?" kata Anam.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri yang beranggotakan 47 jenderal dan 5 perwira menengah dari berbagai sektor, termasuk pengawasan internal, teknologi informasi dan komunikasi, pelayanan publik, serta profesi dan pengamanan (Propam).
Surat perintah pembentukan tim itu ditegaskan kembali oleh Listyo Sigit dalam acara Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 di Auditorium Mutiara PTIK, Jakarta Selatan, Senin (22/9/2025).
Melalui surat tersebut, Kapolri memerintahkan seluruh jajarannya untuk berkoordinasi dengan baik bersama unsur terkait demi kelancaran proses perbaikan institusi kepolisian.
"Melaksanakan perintah ini dengan saksama dan penuh rasa tanggung jawab," ujar Sigit.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]