WAHANANEWS.CO, Jakarta -
KPK kembali membuka bab baru dalam perkara suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dengan rencana pemanggilan Anggota Komisi V DPR era Sudewo.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta keterangan sebagai saksi dalam pengusutan perkara suap proyek jalur kereta api yang menyeret sejumlah nama.
Baca Juga:
Kasus Impor Barang KW, KPK Bidik Importir dan Forwarder
“Kalau terkait dengan perkaranya tentu siapapun akan kita minta keterangan,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Asep menjelaskan, keterangan saksi dibutuhkan untuk menguatkan pembuktian dalam penanganan perkara yang sedang ditangani penyidik KPK.
“Karena keterangan yang diberikan oleh para saksi, akan menguatkan pembuktian bagi kami,” ujar Asep.
Baca Juga:
KPK Mulai Penyidikan Sudewo, Buka Peluang Panggil Anggota DPR Komisi V
Penyidik KPK juga akan mendalami fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta informasi lain yang berkaitan dengan perkara DJKA.
“Jadi, saksi itu dipanggil, tentunya kita menginginkan informasi terkait penanganan perkara yang sedang kita tangani,” kata Asep.
Pendalaman tersebut dilakukan untuk membuka kemungkinan peningkatan status hukum sejumlah Anggota Komisi V yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.