“Tentunya kita akan mencari informasi, mendalami informasi-informasi,” ujar Asep.
Ia menegaskan, peningkatan status hukum hanya bisa dilakukan jika penyidik telah mengantongi kecukupan alat bukti.
Baca Juga:
Dilaporkan ke Dewas soal Tahanan Rumah Yaqut, Deputi KPK Sambut Baik
“Karena untuk meningkatkan status itu harus ada kecukupan alat bukti,” kata dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pati nonaktif Sudewo sebagai tersangka dalam dua perkara dugaan korupsi sekaligus.
Selain dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa, Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek jalur kereta api di DJKA Kemenhub.
Baca Juga:
KPK Soroti Kepatuhan LHKPN, 96 Ribu Wajib Lapor Masih Menunggak
“Benar bahwa, ini adalah pintu masuk dan sekaligus bahwa untuk perkara DJKA, itu hari ini kita juga sudah dinaikan ke penyidikan,” kata Asep dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Asep memastikan, penetapan tersebut dilakukan bersamaan dengan peningkatan status perkara DJKA ke tahap penyidikan.
“Iya, iya, Sudewo sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar dia.