WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pengusutan kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing menyeret langkah KPK hingga ke Bali, dengan tiga kantor biro jasa dan Kantor Imigrasi Denpasar digeledah selama tiga hari berturut-turut.
Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah sejumlah lokasi di Bali terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing yang menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bersama sejumlah pejabat lainnya.
Baca Juga:
Mitos atau Fakta? Dokter Ungkap Hubungan Golongan Darah O dengan Kolesterol
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penggeledahan berlangsung sejak Rabu (17/6/2026) hingga Jumat (19/6/2026).
“Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi yaitu di Kantor PT Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” ujar Budi pada wartawan, Sabtu (20/6/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk menelusuri dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
Baca Juga:
HiWaDa Kepri Minta Wali Kota Batam dan Bunda PAUD, Libatkan OPD Terkait Kawal Kasus PG Djuwita
Dalam proses penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang, sebagaimana dalam unsur pasal 12e maupun 12B UU Tipikor,” ucap Budi.
Barang bukti tersebut akan didalami penyidik untuk memperkuat konstruksi perkara dan menelusuri aliran dugaan penerimaan dalam kasus ini.