Tujuh tersangka lain dalam perkara ini adalah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam dan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.
Tersangka berikutnya adalah Kasubdit Alih Status Izin Tinggal pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji serta Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo.
Baca Juga:
Mitos atau Fakta? Dokter Ungkap Hubungan Golongan Darah O dengan Kolesterol
KPK juga menetapkan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah sebagai tersangka.
Dua nama lainnya yakni Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pemerasan dalam layanan dokumen keimigrasian yang seharusnya berjalan transparan, profesional, dan bebas dari praktik koruptif.
Baca Juga:
HiWaDa Kepri Minta Wali Kota Batam dan Bunda PAUD, Libatkan OPD Terkait Kawal Kasus PG Djuwita
Penggeledahan di Bali dan pemeriksaan terhadap Silmy Karim menjadi bagian dari upaya KPK untuk membongkar dugaan penerimaan, asal-usul aset, serta peran para pihak dalam perkara tersebut.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.