Selain melakukan penggeledahan di Bali, penyidik KPK juga memeriksa tersangka Silmy Karim di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
“Materi pemeriksaan terkait dugaan penerimaan oleh SK dari pemerasan dan gratifikasi, serta dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah di sita,” pungkas Budi.
Baca Juga:
Mitos atau Fakta? Dokter Ungkap Hubungan Golongan Darah O dengan Kolesterol
Pemeriksaan terhadap Silmy dilakukan setelah KPK sebelumnya menahan eks Wamen Imipas tersebut bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi.
KPK menahan delapan tersangka itu setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian.
“Adapun delapan orang tersangka kemudian hari ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Baca Juga:
HiWaDa Kepri Minta Wali Kota Batam dan Bunda PAUD, Libatkan OPD Terkait Kawal Kasus PG Djuwita
Budi menyampaikan bahwa pasal yang disangkakan kepada Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
“Pasal yang digunakan yaitu Pasal 12e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” ujarnya.
Adapun pasal yang digunakan KPK yakni Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.