WahanaNews.co | KPK membeberkan pihaknya mencatat sebanyak 1.811 laporan kasus penerimaan gratifikasi di semester awal tahun 2022.
Jumlah itu meningkat dibandingkan tahun lalu.
Baca Juga:
Jerat Eks Pegawai MA Zarof Ricar, Kejagung Buka Peluang Lewat TPPU Gratifikasi Rp920 Miliar
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala menyebut laporan itu diterima KPK secara online dengan total sebanyak 1.811 laporan.
Dari jumlah itu, ditetapkan Rp 1,1 miliar menjadi milik negara.
"Untuk gratifikasi dan pelayanan publik, sekarang jauh lebih baik. Karena pelaporannya (gratifikasi) dia online. Jadi 1.811 (laporan gratifikasi) ini online semua," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022).
Baca Juga:
Terkait Rencana Suap Kasasi Ronald Tannur, Bawas MA Periksa Zarof Ricar
"Dari laporan tersebut, ditetapkan menjadi milik negara sejumlah Rp1.192.492.714,75," lanjutnya.
Meskipun demikian, sejak KPK berdiri tercatat hanya ada 64,1 persen dari 774 lembaga pemerintah yang pernah melaporkan penerimaan gratifikasi.
Pahala menyebut sisanya tak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi.
"Nah, faktanya dari KPK berdiri sampai sekarang, dari 774 (lembaga), baru 64,1 persen yang pernah ada laporannya ke KPK. Pernah ada laporannya," terang Pahala.
Oleh karenanya, Pahala menyebut laporan gratifikasi itu masih terbilang cukup rendah.
Khususnya pelaporan dari Pemerintah Daerah.
"Dengan kata lain, laporan gratifikasi ini masih sangat rendah, karena masih ada sekitar 36% yang tidak pernah ada laporan gratifikasinya ke KPK selama KPK berdiri. Terutama pemerintah daerah, ada sekitar 200 Pemerintah Daerah tidak pernah kita dapat laporan gratifikasi," ucap Pahala.
Namun, Pahala pun juga menyebut jika daerah yang pernah melaporkan gratifikasi juga tak menjamin terbebas dari penerimaan gratifikasi.
"Walaupun kalo ada aja, masih belum menunjukkan bahwa itu bersih dari gratifikasi," terangnya. [rin]