Walaupun demikian, Hanafi menuturkan KPU RI tetap menyediakan waktu perbaikan bagi parpol yang belum memenuhi syarat.
Terkait adanya masyarakat yang dicatut namanya menjadi anggota parpol, ujar Hanafi, yang bersangkutan bisa melaporkannya kepada KPU Kepulauan Meranti dan saat ini sudah ada puluhan orang yang melaporkan kejadian tersebut.
Baca Juga:
MK Koreksi Total Jadwal Pemilu, Pemilih Tak Lagi Harus Mencoblos 5 Kotak Sekaligus
"Kita imbau tetap melaporkan ke KPU, nanti akan ada form yang diisi. Sejauh ini sudah ada puluhan orang yang melapor kepada kami. Nantinya laporan itu kita sampaikan ke KPU RI dan KPU RI akan sampaikan kepada parpol," pungkasnya.
Untuk diketahui, verfak hanya diberlakukan kepada sejumlah yang tak lolos nilai ambang batas parlemen dan parpol baru. Untuk di Kepulauan Meranti hanya terdapat tujuh parpol yakni Hanura, PBB, Gelora, PSI, Perindo, Garuda dan Partai Ummat, demikian dilansir dari ANTARA, Jumat (11/11/2022). [JP]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.