“Begini, kami perlu meluruskan, yang ditanyakan kemarin adalah nomor dan tanggal agenda surat masuk, bukan berkas pendaftaran atau salinan dokumen ijazah,” jelasnya.
Arya menerangkan bahwa menurut Jadwal Retensi Arsip KPU dalam PKPU No. 17 Tahun 2023, agenda surat masuk memiliki masa simpan 1 tahun aktif dan 2 tahun inaktif sebelum dapat dimusnahkan.
Baca Juga:
DKPP Jatuhkan Peringatan Keras, KPK Telusuri Dugaan Korupsi Sewa Private Jet Rp46 Miliar di KPU
“Jadi yang dimaksud ‘dapat dimusnahkan’ itu agenda suratnya, bukan berkas ijazah atau dokumen pendaftarannya, selama saya menjabat kami tidak pernah melakukan pemusnahan dokumen termasuk yang terkait dengan pendaftaran Pak Joko Widodo,” tegasnya.
Menurut Arya, pemohon meminta informasi tentang tanggal dan nomor agenda masuk terkait ijazah saat proses pendaftaran sehingga mereka merujuk pada aturan retensi arsip yang berlaku.
Karena itu KPU menjelaskan masa simpan agenda surat masuk, bukan masa simpan dokumen pendaftaran yang memiliki ketentuan berbeda.
Baca Juga:
KPU Disemprit DKPP: 59 Kali Naik Jet Pribadi, Habiskan Rp 90 Miliar
Menjawab isu ketidaksinkronan PKPU dan UU KIP, Arya menegaskan bahwa tidak semua dokumen dalam PKPU memiliki retensi satu tahun karena tiap kategori arsip diatur berbeda.
"Untuk dokumen ijazah, masa penyimpanannya termasuk kategori permanen, jadi konteks satu tahun itu hanya untuk agenda surat masuk," kata dia.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.