Salah satu hal yang disorot publik ialah beredarnya pesan berantai mengenai daftar nama penyelenggara terpilih yang tersebar di kalangan wartawan sebelum proses fit and proper test rampung.
Setidaknya ada dua daftar nama penyelenggara pemilu terpilih di mana salah satu dari daftar itu sama persis dengan nama-nama komisioner KPU dan anggota Bawaslu terpilih yang ditetapkan oleh Komisi II DPR pada Kamis (17/2/2022) dini hari.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, besar dugaan nama-nama penyelenggara pemilu yang terpilih memang sudah ditentukan sejak awal, sebelum pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan.
Sebab, ia telah menerima daftar nama tersebut pada 11 Februari 2022, tiga hari sebelum fit and proper test hari pertama digelar.
"Meskipun ada beberapa (daftar yang beredar) versi lain, versi yang muncul belakangan itu tidak lebih sebagai upaya pengalihan isu decoy (umpan) guna meredam spekulasi dan kontroversi yang terlanjur muncul di publik," kata Titi kepada wartawan, Jumat (19/2/2022).
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
Menurut Titi, selama ini ada stigma kuat bahwa proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan di DPR hanyalah formalitas untuk melegitimasi keputusan politik yang sudah lebih dahulu dibuat.
Sehingga, sebagus apa pun performa calon, tetap saja pertimbangan dan preferensi politik yang menentukan.
Jika memang ternyata stigma tersebut benar, Titi menilai, Komisi II DPR sangat tidak bertanggung jawab.