Tidak Transparan
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Selain soal misteri pesan berantai, transparansi proses pemilihan calon anggota KPU-Bawaslu juga menjadi sorotan.
Meski fit and proper test digelar secara terbuka dan dapat disaksikan publik, indikator yang digunakan Komisi II DPR dalam menentukan peringkat para calon komisioner sebagai dasar pemilihan tetap dipertanyakan.
"Proses tidak dilakukan dengan cukup transparan, khususnya dalam pengambilan keputusan. Kemudian tidak didasari pada ukuran-ukuran yang objektif, karena kita tidak melihat apa angka atau nilai yang digunakan mereka dalam membuat urutan tersebut," kata Hadar, Kamis (17/8/2022).
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
Menurut Hadar, publik berhak tahu latar belakang di balik keputusan Komisi II DPR menentukan 12 nama anggota KPU-Bawaslu terpilih.
"Mengambil keputusan dengan musyawarah mufakat tidak apa-apa, itu prosedur yang baik juga. Tapi dalam bermusyawarah kan kita perlu tahu kenapa nama-nama itu yang dipilih," kata Hadar.
"Apa dasarnya, nama lain tidak dipilih apa alasannya? Mungkin ada perdebatan fraksi-fraksi dan mengapa akhirnya mereka sepakat. Itu seharusnya kita berhak tahu," imbuh dia.