"Kenapa harus menunggu sampai delapan tahun. Begitu viral, beberapa hari kemudian langsung bisa tertangkap. Padahal waktu tahun 2016 juga bisa aja," sambung dia.
Sugianti sendiri meyakini jika Pegi Setiawan yang kini telah ditangkap polisi buka pelaku dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Sebab menurutnya, saat peristiwa yang dialami Vina dan Eky terjadi pada 27 Agustus 2016 lalu, Pegi sedang berada di Bandung.
Baca Juga:
Gegera Ribut Saat Sidang PK, Hakim Tegur Kuasa Hukum Saka Tatal
"Saya yakin banget (dia bukan pelaku). Saya sudah bicara dengan Pegi. Dia menyatakan bahwa pada tahun 2016, dia di Bandung dari tanggal 13 Juli dan pulang bulan Desember. Berarti pada 27 Agustus 2016 itu dia sedang berada di Bandung," kata Sugianti.
Sekadar diketahui, Polda Jabar telah menangkap satu DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Eky. Satu DPO yang ditangkap itu adalah Pegi Setiawan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan Pegi ditangkap di Bandung pada Selasa (21/5) malam.
Baca Juga:
Jaksa Nilai 5 Bukti yang Dibawa Saka Tatal di Sidang PK Bukan Novum
"Ya, benar. Atas nama Pegi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung," kata Surawan saat dihubungi wartawan, Rabu (22/5/2024).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, informasi terakhir yang didapatkan polisi, Pegi bekerja menjadi seorang kuli bangunan sebelum dilakukan penangkapan.
"Sejak semalam, kami dari Polda Jabar dibantu tim dari Bareskrim Polri berhasil mengamankan satu orang terduga tersangka yang di-DPO-kan atas nama Pegi alias Perong. Atau yang saat ini didapatkan identitas namanya Pegi Setiawan, seorang warga cirebon yang ditangkap di Bandung," katanya, Rabu (22/5/2024).