"Saya tidak tahu," jawab Kuat singkat.
"Loh kenapa kamu ngomong itu tiba-tiba di benak anda? Apa arahnya?" tanya Hakim dengan nada tinggi
Baca Juga:
Divonis Penjara 15 Tahun, Hakim Yakini Kuat Ma'ruf Hendaki Pembunuhan Brigadir Yosua
"Mungkin saya panik, saya nggak jago bahasa," jawab Kuat.
Jaksa kemudian mendesak Kuat untuk mengatakan orang yang dimaksud duri dalam rumah tangga tersebut. Kuat pun menyebut orang tersebut Yosua karena disebut orang sadis oleh Putri Candrawathi.
"Ya iyalah (Yosua). Tapi ibu nggak mau menceritakan tentang itu," pungkasnya.
Baca Juga:
Terlibat Pembunuhan Berencana, Jaksa Tuntut Kuat Ma’ruf 8 Tahun Penjara
Dalam dakwaan jaksa, Yosua ditembak oleh Eliezer dan Ferdy Sambo. Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf juga didakwa bersama-sama Sambo.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [rds]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.