"Jadi, mungkin ini merupakan upaya mereka untuk mencari alasan untuk mengajukan gugatan ke MK. Karena menggugat suara itu adalah sesuatu yang tidak masuk akal, selisihnya sangat besar. 96 juta suara. Bahkan jika keduanya digabungkan, jumlahnya pun tidak mencapai separuh dari itu," tambahnya.
Menurut Muzani, seharusnya yang dipersengketakan oleh kubu Anies dan Ganjar adalah soal kecurangan Pemilu 2024.
Baca Juga:
Cegah Polarisasi dan Calon Tunggal, MK Hapus Syarat Presidential Threshold
Meski begitu, Muzani menegaskan bahwa tim hukum Prabowo-Gibran siap dengan semua dalil yang akan dikeluarkan kubu 01 dan 03.
"Alasan gugatan mereka baik 01 ataupun 03 adalah alasan mengada-ada, alasan yang dibuat-buat, tidak berdasar, tidak berfakta. Dan sesuatu yang kesannya dicari-cari dan itu sebenarnya melawan rakyat terhadap pilihan rakyat 14 Februari," katanya.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan Prabowo-Gibran mendapatkan 96.214.691 suara dalam Pilpres 2024 atau 58,58 persen dari total suara sah nasional.
Baca Juga:
Pilpres AS 2024: Dukungan Muslim Bawa Trump Menang atas Kamala
Sementara itu, MK dijadwalkan menggelar sidang perdana sengketa/perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2024 pada Rabu, 27 Maret 2024.
Hal itu termuat dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024.
"Pemeriksaan pendahuluan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon," bunyi beleid yang diteken Ketua MK Suhartoyo tersebut.