WAHANANEWS.CO - Pemerintah bersama DPR menargetkan dua Kitab Undang-Undang pidana baru, yakni KUHP dan KUHAP hasil pembaruan, resmi berlaku mulai awal 2026 sebagai tonggak perubahan besar sistem hukum pidana nasional.
Target pemberlakuan itu ditetapkan pada Kamis (2/1/2026) setelah DPR lebih dulu mengesahkan revisi KUHP pada 6 Desember 2022 yang kemudian ditandatangani Presiden pada 3 Januari 2023.
Baca Juga:
Pasal 603 KUHP Baru Sebagai Delicta Commune, Delik Materil, Modifikasi Sistem Delphi, dan Core Crime Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor
DPR juga mengesahkan revisi KUHAP pada 18 November 2025, disusul pengesahan RUU Penyesuaian Pidana sebagai prasyarat agar kedua kitab undang-undang tersebut dapat diberlakukan secara bersamaan.
Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini telah menandatangani KUHAP baru, meskipun hingga kini nomor undang-undangnya belum diumumkan secara resmi.
Sementara itu, KUHP yang lebih dahulu disahkan telah diundangkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Baca Juga:
KUHAP Baru, Peradi SAI Buka Suara Singgung Akses CCTV untuk Advokat
“Undang-Undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” kata Ketua DPR Puan Maharani dalam jumpa pers usai rapat paripurna pengesahan KUHAP di kompleks parlemen.
Dua kitab undang-undang ini menggantikan regulasi pidana peninggalan pemerintah kolonial yang selama puluhan tahun menjadi dasar sistem peradilan pidana Indonesia.
Sejumlah ketentuan dalam KUHP baru menjadi sorotan publik karena dinilai membawa perubahan signifikan.