Selain itu, pidana kerja sosial diperkenalkan sebagai pidana pokok alternatif yang tidak diatur dalam KUHP lama.
Pidana kerja sosial hanya berlaku untuk tindak pidana ringan dengan kriteria tertentu, seperti tidak berulang, tidak menimbulkan korban, dan ancaman pidana di bawah lima tahun.
Baca Juga:
Pasal 603 KUHP Baru Sebagai Delicta Commune, Delik Materil, Modifikasi Sistem Delphi, dan Core Crime Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor
Beberapa contoh tindak pidana yang dapat dijatuhi pidana kerja sosial antara lain penghinaan ringan, pelanggaran ketertiban umum ringan, serta perusakan kecil tanpa kekerasan.
Sementara itu, KUHAP baru juga memuat sejumlah pembaruan penting dalam hukum acara pidana.
Pasal 236 KUHAP baru mengakomodasi kelompok rentan dengan memungkinkan penyandang disabilitas menjadi saksi meskipun tidak melihat atau mendengar langsung suatu peristiwa.
Baca Juga:
KUHAP Baru, Peradi SAI Buka Suara Singgung Akses CCTV untuk Advokat
KUHAP baru juga menegaskan perlindungan terhadap saksi dan korban dari penyiksaan, intimidasi, serta perlakuan tidak manusiawi selama proses hukum.
Ketentuan penahanan turut diperbarui dengan menambahkan alasan penahanan seperti mengabaikan dua kali panggilan penyidik tanpa alasan sah atau menghambat proses pemeriksaan.
Hak tersangka dan terdakwa diperluas, termasuk jaminan mendapatkan bantuan hukum dan hak mengajukan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.