Salah satu pasal yang diatur adalah ketentuan unjuk rasa tanpa pemberitahuan kepada aparat kepolisian yang diancam pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebagaimana tercantum dalam Pasal 256.
KUHP baru juga mengatur ketentuan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden sebagai delik aduan yang hanya dapat diproses jika ada laporan langsung dari pihak yang bersangkutan.
Baca Juga:
Pasal 603 KUHP Baru Sebagai Delicta Commune, Delik Materil, Modifikasi Sistem Delphi, dan Core Crime Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor
Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 217 hingga Pasal 240 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Selain itu, KUHP baru memuat larangan penyebaran ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme yang diatur dalam Pasal 188 dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Pasal larangan tersebut bahkan disorot Perserikatan Bangsa-Bangsa karena dinilai berpotensi multitafsir, mengingat kajian ajaran tersebut selama ini diajarkan di lingkungan akademik.
Baca Juga:
KUHAP Baru, Peradi SAI Buka Suara Singgung Akses CCTV untuk Advokat
Dalam ketentuan lanjutan, ancaman pidana dapat meningkat hingga tujuh sampai sepuluh tahun penjara apabila perbuatan tersebut bertujuan mengganti Pancasila atau menimbulkan kerusuhan.
Namun KUHP juga memberikan pengecualian dengan menegaskan bahwa kajian ajaran tersebut untuk kepentingan ilmu pengetahuan tidak dipidana.
KUHP baru turut mengatur ketentuan pidana bagi koruptor dengan menurunkan batas pidana minimal menjadi dua tahun penjara, lebih rendah dibandingkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur minimal empat tahun.