KPK kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan sengketa lahan di wilayah Tapos, Kota Depok.
Dalam perkara tersebut, I Wayan Eka dan Bambang Setyawan diduga meminta fee sebesar Rp 1 miliar kepada pihak yang bersengketa.
Baca Juga:
Tanpa Payung UU, Rekomendasi Sanksi Hakim Dinilai Mandek
Namun, pihak PT Karabha Digdaya (KD) hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp 850 juta.
Dengan adanya pemberian suap tersebut, Bambang Setyawan kemudian menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil.
Resume tersebut menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.
Baca Juga:
"Walkout" Saat Sidang, KY Periksa Hakim Ad Hoc Tipikor PN Samarinda
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Adapun kelima tersangka tersebut yakni I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya selaku Jurusita PN Depok, Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT KD, dan Berliana Tri Ikusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.