WahanaNews.co | Sebanyak 36 bus diamankan oleh Polda Metro Jaya karena diduga melanggar
ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Selain sanksi tilang, para pelanggar
juga berpotensi diberikan sanksi administrasi.
Baca Juga:
PPKM Berakhir Hari Ini, Diperpanjang Lagi Gak Ya?
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan
Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Marta
Hadisarwono, mengatakan, sanksi administrasi terbagi dalam beberapa kategori.
Sanksi terberat yakni pencabutan izin
operasi.
"Sepertinya ini akan ada sanksi
pencabutan juga nantinya," kata Marta di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (17/7/2021).
Baca Juga:
Selama PPKM Darurat, Penerimaan Pajak Kota Bogor Hingga Agustus Baru 30%
Marta menyampaikan, pemberian sanksi
mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (LLAJ), Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, dan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan
Angkutan Orang Tidak dalam Trayek.
Dalam aturan tersebut, ada 3 jenis
sanksi yang bisa dijatuhkan.
Pertama, bus yang terbukti membawa
penumpang termasuk pengemudi dan alat bus tanpa dokumen vaksin dan hasil
negatif swab antigen akan diberikan sanksi peringatan tertulis hingga pembekuan
kartu pengawas.