WahanaNews.co | Keluarga korban penyekapan dan pemerkosaan siswi SMP oleh anak anggota DPRD Pekanbaru, Riau, berakhir secara damai. Pelaku yang sempat ditahan saat ini telah bebas, melalui penangguhan penahanan.
Perdamaian kedua belah pihak dilakukan di Mapolresta Pekanbaru, 19 Desember lalu. Turut hadir orang tua korban dan pelaku, kuasa hukum korban, dan Kasat Reskrim saat itu, Kompol Juper Lumban Toruan.
Baca Juga:
Antusiasme Masyarakat Menggala 5 Sambut dan Dukung Afrizal Sintong dan Sepenuhnya.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi membenarkan kedua pihak berdamai. Dia memastikan laporan sudah resmi dicabut keluarga korban, AS (15).
"Korban (AS) mencabut laporannya. Ada pernyataan mencabut laporannya dan pernyataan perdamaian kedua belah pihak," kata Kapolresta, Selasa (4/1/2022).
Pria Budi mengatakan, setelah laporannya dicabut, penahanan pelaku AR langsung ditangguhkan. AR kini hanya wajib lapor dua kali dalam seminggu.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Rohil Amankan Narkoba di Penginapan Anggrek Bagan Sinembah
"Betul (pelaku dibebaskan), sementara ditangguhkan. Dia berkewajiban wajib lapor seminggu dua kali," kata Alumni Akpol 1999 tersebut.
Ayah korban, A, tidak membantah adanya perdamaian dengan pelaku. Bahkan hasil musyawarah, mereka memutuskan mencabut laporan polisi.
"Udah selesai, damai keluarga pada 19 Desember kemarin kalau nggak salah," tegas orang tua korban A saat dimintai konfirmasi, Selasa (4/1/2022).