WahanaNews.co, Jakarta – Kedudukan hukum atau legal standing kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dipersoalkan Kuasa hukum PDIP
Hal itu disampaikan ketua tim kuasa hukum PDIP selaku pengugat, Gayus Lumbuun dalam sidang pembuktian di PTUN Jakarta, Kamis (18/7).
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Gayus mempertanyakan dasar hukum yang memberikan kuasa kepada tim kuasa hukum KPU pada perkara di PTUN ini.
Diketahui, Ketua KPU sebelumnya, Hasyim Asy'ari telah dicopot dari jabatannya. Posisi itu lantas digantikan oleh Mochammad Afifuddin selaku Plt Ketua.
"Yang kami maksudkan bukan menunggu ketua definitif, tapi mengenai apakah Presiden sebagai pimpinan tertinggi yang mengangkat lembaga ini setuju untuk Plt yang tiga bulan ini memberi kuasa untuk perkara yang dilakukan ketua yang lama," ujar Gayus dalam persidangan, melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Partisipasi Rendah, Relawan RIDO Sebut KPU Jakarta Bermasalah
Gayus meminta agar ada kejelasan atas kedudukan hukum atau legal standing tim kuasa hukum KPU ini.
Kuasa hukum KPU Saleh pun menjelaskan bahwa penunjukan Plt itu didasarkan Pasal 72 ayat (1), (3), dan (4) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019.
"Nah dalam Berita Acara ini, 6 anggota KPU semua telah tandatangani Berita Acara Yang Mulia, sehingga Plt hari ini hingga menunggu definitif adalah ketua KPU yang posisinya adalah Plt," kata Saleh.