Kemudian, Majelis Hakim pun mempersilahkan kubu pengugat untuk menghadirkan ahli untuk memberikan keterangan terkait hal ini.
Sidang berikutnya dijadwalkan pekan depan, tepatnya Kamis (25/7) dengan agenda menghadirkan ahli dari pihak pengugat.
Baca Juga:
Sisa Dana Hibah Pilkada 2024, KPU Taput Serahkan Rp6,266 Miliar ke Pemkab
Ditemui usai persidangan, Saleh menilai pengugat mungkin belum membaca utuh surat perintah kepada Afifuddin sebagai Plt.
Adapun ia menyebut PKPU itu memperbolehkan penunjukan Plt hingga ada ketua definitif.
Selain itu, Saleh menyebut telah ada surat kuasa untuk tim kuasa hukum yang ditandatangani Afifuddin.
Baca Juga:
KPU Sulawesi Utara Evaluasi Pertanggungjawaban Keuangan Dana Hibah Pemilihan Serentak 2024
"Surat kuasa baru dari Afifuddin sudah ada, per tanggal 5 Juli 2024. Dia sebagai Plt," kata Saleh di luar persidangan.
Terpisah, tim kuasa hukum PDIP Alvon Kurnia Palma menyebut legal standing tim kuasa hukum KPU mesti diperjelas dengan adanya Keputusan Presiden (Keppres). Hal itu bertalian dengan belum adanya ketua definitif.
"Karena dia belum definitif tunjukkan mana keputusan Presiden yang menunjuk Afif sebagai Ketua KPU menunjuk dari pengacara ini. Kalau semisal tidak ada, artinya perbuatan itu tidak dianggap ada," kata Alvon.