Lebih lanjut, tim kuasa hukum PDIP lain, David Surya menyoroti istilah Plt Ketua yang tidak ada di dalam Undang-Undang Pemilu.
"Tapi Plt Ketua KPU itu enggak ada, enggak dikenal dalam Undang-Undang Pemilu, itu hanya timbul di dalam peraturan KPU. Nah karena Plt Ketua KPU itu tidak dikenal, itulah kenapa kita menanyakan bagaimana kewenangan dari Plt Ketua KPU ini," tutur David.
Baca Juga:
KPU Parimo: Jadwal PSU Pilkada 19 April 2025 Berpotensi Bergeser
Pada perkara ini, PDIP menggugat KPU dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menolak pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024 lalu.
Dalam perjalanannya, PTUN Jakarta juga mengabulkan permohonan intervensi oleh Prabowo-Gibran di perkara antara PDIP dengan KPU.
Pada pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Prabowo-Gibran merupakan pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut.
Baca Juga:
KPU Sigi Pastikan Segera Selesaikan Pembayaran Honor PPS untuk Pilkada 2024
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.