WahanaNews.co | Lembaga Perlindungan dan Saksi (LPSK) memberikan saran agar Bripka Ricky Rizal (RR) segera mengajukan permohonan Justice Collaborator (JC) terkait kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan secara hukum memang tidak ada aturan terkait batas akhir pengajuan JC.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Hanya saja, kata dia, dalam konteks kasus ini lebih baik diajukan sebelum persidangan dimulai.
"Secara hukumnya tidak ada. Hanya baiknya sebelum memberi kesaksian di sidang," ujarnya ketika dikonfirmasi, Minggu (11/9).
Edwin pun mengingatkan bahwa permohonan JC Bripka RR itu juga belum tentu diterima oleh LPSK.
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
"Tentu akan kami telaah lebih dahulu, apakah memenuhi syarat atau tidak," ujarnya.
Sebelumnya, pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar mengaku kliennya masih mempertimbangkan pengajuan sebagai justice collaborator ke LPSK.
"Belum mengajukan. Lihat perkembangannya nanti," ujarnya saat dikonfirmasi.